Lurker Posted March 29, 2019 Report Share Posted March 29, 2019 Pencitraan satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sedang gencar digunakan oleh pemerintahan. Beberapa kementerian dan lembaga (K/L) pun telah menggunakannya untuk beragam kepentingan. Salah satunya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah menggunakan hasil data penginderaan jarak jauh LAPAN dalam melakukan pemantauan objek pajak di daerah yang sulit terjangkau. Bahkan, Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah menggunakan fasilitas yang disediakan pihaknya ini sejak beberapa tahun terakhir. Dengan data-data yang didapatkan penginderaan jarak jauh LAPAN, sejumlah objek pajak di daerah-daerah dapat terdeteksi dengan mudah. Dengan memanfaatkan citra satelit LAPAN menurut Thomas, pihaknya pun turut membantu peningkatan penerimaan pajak negara. "Ini kan sudah berjalan beberapa tahun dan kami dapat laporan kenaikan pendapatan pajak dengan mengidentifikasi objek-objek pajak baru berbasis citra satelit," kata Thomas. Thomas mengatakan pihaknya telah melakukan kerja sama citra penginderaan jarak jauh ini ke banyak Kementerian dan Lembaga (K/L). Menurutnya, kerja sama ini tertuang dalam Inpres 6 tahun 2012 yang memusatkan penyedia citra satelit kepada LAPAN. "Kebijakan mensinergikan satelit telah dimulai dari Inpres 6 tahun 2012 yang menyatakan penyedia citra satelit itu LAPAN. Dengan kebijakan citra satelit maka efisiensi penyediaan citra satelit semakin mudah dan bisa dilakukan penghematan yang luar biasa," ungkap Thomas. Yang paling baru adalah kerja sama antara LAPAN dengan pihak Kemenko Perekonomian, salah satunya untuk membantu pengembangan kebijakan One Map Policy alias kebijakan satu peta. Kemenko Perekonomian menggandeng LAPAN untuk mendapatkan citra satelit, sehingga mereka bisa melihat lahan mana yang tumpang tindih. sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4474483/objek-pajak-bisa-diintip-pakai-satelit-lapan jadi teringat skripsi gw dulu terkait obyek pajak wkwkwkwkwk Quote Link to comment Share on other sites More sharing options...
Recommended Posts
Join the conversation
You can post now and register later. If you have an account, sign in now to post with your account.